REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pekerja mengimbau pekerja melapor kepada pihaknya bila tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.
"Kami membuka ruang bagi mereka yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja. Silahkan mengadu ke sekretariat kami di Perum Misfalah Blok J Nomor 13," kata pengurus LBH Pers, Zulkarnain Daipaha, Selasa (30/6).
Ia mengungkapkan dalam Undang-undang ketenagakerjaan, seorang tenaga kerja yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara yang masa kerjanya di atas tiga bulan juga berhak mendapatkan sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam UU. "Yang belum berhak adalah tenaga kerja dengan masa kerja di bawah tiga bulan," katanya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah daerah mengenai pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan di Gorontalo.
Padahal, lanjutnya, THR tersebut harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran dengan tujuan agar para pekerja bisa memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya.
Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, LBH pers banyak menangani kasus-kasus ketenagakerjaan di Gorontalo yang didominasi oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
"Ketika kasusnya diadukan kepada kami, kami memediasi dan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja dan beberapa diantaranya berhasil karena pengusaha mau membayarkannya," katanya menambahkan.