REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mencium ada aroma yang tak beres terkait dengan beredarnya draft dari Rancangan Undang Undang (RUU) Bank Indonesia.
Ia mengatakan setiap anggota DPR memang memiliki hak untuk mengusulkan RUU. Namun hal tersebut hanya sebatas konsep pribadi untuk diusulkan kepada pihak berkepentingan.
''Tapi itupun ada aturan dan prosedurnya. Tak bisa menyebarluaskan draf itu tanpa tahu tujuannya apa dan isinya apa. Kalau simpang siur, kesannya ada permainan. Untuk itu draf RUU Bank Indonesia ini harus diperjelas,'' kata Lucius di Jakarta, Selasa (30/6).
Pendapat Lucius ini disampaikan setelah sehari sebelumnya beredar draft RUU BI di kalangan anggota Komisi XI DPR RI. Ia menilai munculnya protes dari kalangan internal legislatif perlu diperhatikan.
''Kalau benar draf itu dari BI, berarti ada permainan. Berarti ada sesuatu yang sedang diperjuangkan baik oleh BI atau oknum DPR. Mereka pasti akan berusaha tak mengatakan yang sesungguhnya, dari mana draf itu datang,'' ujarnya.
Sehari sebelumnya Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, telah menyangkal draft RUU BI itu hadir secara misterius. Namun ia mengakui draf yang ada di tangan anggota komisi itu telah memancing protes. Ia juga mengatakan draft tersebut sesungguhnya berasal dari para pimpinan komisi.