Selasa 30 Jun 2015 22:08 WIB

Permendikbud tentang Guru TIK Diminta Diperbaiki

Rep: C13/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi siswa menggunakan komputer.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi siswa menggunakan komputer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) se-Indonesia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk merevisi regulasi pendidikannya. Mereka meminta pemerintah memperbaiki Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Guru TIK.

 “Kami mendesak Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Guru TIK untuk direvisi,” ungkap Ketua Asosiasi Guru TIK, Firman Oktora saat pertemuan dan silaturahin asosiasi dan penggiat pendidikan dengan pihak Kemdikbud di Gedung A Kantor Kemdikbud kawasan Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut dia,  implementasi Permendikbud tersebut belum berjalan dengan baik di lapangan.

Firman menjelaskan, Permendikbud tersebut mengatur bahwa guru TIK memiliki beban kerja untuk melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Menurut dia, hal ini harus guru TIK lakukan dalam satu atau lebih satuan pendidikan.

Selain itu, Firman juga mengungkapkan, Kemendikbud telah melakukan pelatihan bagi para guru TIK. Namun, kata dia, hasilnya tidak dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan. Terutama, dia melanjutkan, di daerah-daerah termasuk di daerah terpencil.

Kurang berjalan baiknya guru TIK di lapangan, menurut Firman, hal ini karena Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Dia menegaskan, peraturan tersebut menakibatkan sekolah kurang menganggap penting mata pelajaran (mapel) TIK. Pasalnya, ujar dia, mapel ini menag tidak masuk sebagai mata pelajaran di sekolah.

“Sehingga penerapan hasil pelatihan juga dianggap tidak perlu oleh sekolah," terang Firman.

Karena situasi tersebut, Firman dengan tegas agar Permendikbud tersebut direvisi demi mendukung implementasi yang lebih baik. Salah satu contoh yang perlu diperbaiki, kata dia, pengaturan jam mengajar TIK. 

Menurut dia, Kemdikbud perlu menjelaskan secara rinci perihal jam mengajar Guru TIK kepada 150 peserta didik per tahun tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah diminta untuk melakukan pembenahan regulasi. Permintaan ini diutarakan oleh sejumlah asosiasi guru dan penggiat guru pada pertemuan mereka dengan Kemdikbud di Gedung A Kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (29/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement