Selasa 30 Jun 2015 19:59 WIB

Legislator: Cabut Izin Perusahaan yang Terlambat Bayar THR

Red: M Akbar
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi E DPRD Riau, yang membawahi kesejahteraan rakyat dan tenaga kerja, meminta agar pemerintah mencabut izin perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.

"Sudah ada aturannya H-14 atau paling lambat H-7 harus dibayarkan. Jika ditemukan laporan tidak dibayarkan atau telat diberikan, kita minta dicabut saja izin oprasional perusahaannya," kata Legislator Komisi E DPRD Riau, Muhammad Adil di Pekanbaru, Selasa (30/6).

Menurutnya, kalau perusahaan berani menggunakan tenaga karyawan untuk bekerja, berarti perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya. Dalam hubungan kerja, kedua pihak itu harus seimbang.

Di Riau sendiri, dia menganjurkan agar perusahaan-perusahaan yang ada memberikan tunjangan jangan saat jatuh tempo. Karena banyak pekerja dari luar, maka banyak karyawan yang ingin mudik sebelum jatuh tempo itu tiba

"Kalau di Riau perusahaannya sudah mantap-mantap semua. Tak perlulah H-7 membagikan THR tersbut. Karena kasihan karyawan yang ingin mudik tetapi belum di bayarkan. Seharusnya mendapatkan dispensasi untuk diberikan sebelum jatuh tempo. Jadi sebaiknya dipercepatlah," ujarnya.

THR sendiri?mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik lebaran bersama.

Menteri Tenaga Kerja RI menegaskan, pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, maka pemberian THR wajib dilaksanakan perusahaan terhadap karyawannya," demikian Menaker Muhammad Hanif Dhakiri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement