REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 2.810 botol minuman keras berbagai merek hasil sitaan polisi dari 17 titik di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dimusnahkan di halaman Gedung Balai Kota Malang, Selasa (30/6).
Pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut dilakukan oleh Wali Kota Malang Moch Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Kapolresta Malang AKBP Singgamata, dan Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono, serta sejumlah pejabat di lingkungan pemkot setempat.
"Dari 17 titik lokasi pengamanan ribuan botol minuman keras ini, kami sudah menetapkan 17 orang tersangka," kata Kapolresta Malang AKBP Singgamata disela-sela pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut.
Menurutnya, keberadaan ribuan minuman keras ini jelas tanpa izin. Oleh karena itu, disita dan tersangka dikenai sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tersangka didenda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
Ke depan, diharapkan cara ini (disita dan dimusnahkan) bisa efektif dan bisa menyelamatkan masa depan anak bangsa, terutama Kota Malang. "Jika satu botol untuk dua orang, nah 2.810 botol ini bisa selamatkan banyak jiwa dong," ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Malang Moch Anton mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman keras ini sebagai bagian dari upaya penertiban di bulan Ramadhan. Segala macam yang mengganggu bulan puasa harus dihilangkan.
"Selain memusnahkan ribuan botol minuman keras, selama bulan Ramadhan ini Pemkot Malang juga menutup seluruh tempat hiburan, bahkan penutupan itu dilakukan sebelum puasa. Penertiban ini demi kenyamanan dan keamanan bersama, apalagi saat ini adalah bulan suci," tegasnya.
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil sitaan dari 17 titik lokasi yang dilakukan beberapa waktu lalu dan baru dimusnahkan Selasa (30/6).