REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Komjen Polisi Budi Waseso memastikan polisi terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tender LPG oleh PT Pertamina melalui Integrated Supply Chain (ISC), dimenangkan Total Trading Asia Pte Ltd.
Sayangnya, Budi tidak membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun yang pasti kasus ISC yang Sedang diselidiki polisi bukan bagian dari sembilan kasus korupsi besar yang nilainya fantastis. Satu kasus yang baru diungkap ke publik yakni korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. “Bukan-bukan (sembilan kasus besar),” kata Budi Waseso, Selasa (30/6).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan dari sembilan kasus itu, dia hanya menangani dua kasus. “Yang di Eksus saya tangani dua kasus, nilai kerugiannya besar itu bisa sampai triliunan. Salah satunya kasus kondensat,” kata Victor di Mabes Polri, Jumat (27/6) lalu.
Disinggung soal apakah dua kasus korupsi itu ialah soal ISC dan Century? Victor enggan membocorkan. “Nantilah, yang satu lagi jangan dulu. Saya belum tangani yang Century,” tambahnya.
Dalam tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44 ribu Metric Ton (MT) tersebut ISC menunjuk Total sebagai pemenang yang jelas melakukan pricing untuk Maret 2015 sehingga jelas melenceng dari TOR yang ditetapkan pada April 2015. Padahal belakangan terbukti bahwa harga LPG pada April jauh lebih murah dibanding dengan harga pada Maret 2015.
Dari data yang diperoleh, terdapat kerugian perusahaan Pertamina dan negara mencapai 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5,2 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan atas perbedaan harga CP Aramco pada bulan Maret 2015 di harga 480 dolar AS per MT dan April 2015 di harga 465 dolar AS per MT.
Artinya, jumlah harga dari Total yang terdiri dari CP Aramco Maret dikurangi diskon 7,5 dolar AS adalah 472,5 dolar AS. Sedangkan harga dari Petredec yang terdiri dari CP Aramco dikurangi diskon 2,5 dolar AS adalah 462,5 dolar AS. Disini jelas terlihat perbedaan Total dan Petredec senilai 10 dolar AS per MT. Sehingga total kerugian yang dialami Pertamina dan negara mencapai 440 ribu dolar AS.
Data tersebut menunjukkan ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya.
Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian 400 ribu dolar AS atau setara Rp 5,2 miliar. Selain itu, berdasarkan alat dua alat bukti, terdapat pihak yang diuntungkan, yaitu perusahaan total. Dengan kerugian Rp 5,2 miliar dan dua alat bukti sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dan memeriksa VP ISC-Pertamina.