Selasa 30 Jun 2015 15:38 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

Gereja Belum Mengatur Soal Pembenaran Pernikahan Sejenis

Rep: C26/ Red: Ilham
Umat Kristiani melaksanakan ibadah misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (25/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Umat Kristiani melaksanakan ibadah misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan sejenis menjadi polemik karena tidak hanya menarik dukungan pembenaran, tapi juga banyak kritik dan larangan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow mengaku belum ada aturan yang membenarkan pernikahan sejenis pada gereja-gereja di Indonesia.

"Belum ada aturan resmi dari PGI  yang mengiyakan pernikahan sejenis,"

kata Jeirry kepada ROL, Senin (29/6), malam.

Menurutnya, masih banyak gereja-gereja di Indonesia yag memprotes keras tindakan itu. Namun, ada juga yang mendukung dengan alasan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, ujarnya, belum ada ketentuan yang mengaturnya dengan pasti. PGI masih belum memberikat aturan jelas mengenai pernikahan sesama jenis karena masih terus  menimbang sisi positif dan negatif.

Ia menambahkan, PGI memang masih belum bisa menyatakan sikap atas pernikahan sejenis yang dilakukan kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Tapi ia nenyebut Kristen tidak melarang pergaulan sesama jenis.

Untuk itu, PGI masih terus melakukan kajian agar bisa mengambil sikap.

PGI mulai mendiskusikan hal tersebut lantaran pernikahan sesama jenis sudah merupakan fenomena global. "Ini adalah tantangan dunia modern yang memang harus disikapi oleh PGI juga," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement