Selasa 30 Jun 2015 14:42 WIB

Ini Saran Kakorlantas Polri untuk Cegah Kecelakaan di Tol Cipali

Rep: C08/ Red: Bayu Hermawan
Kendaraan melintasi Ruas Jalan Tol Cipali yang belum terpasang penerangan jalan umum, Jawa Barat, Jumat (26/6).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kendaraan melintasi Ruas Jalan Tol Cipali yang belum terpasang penerangan jalan umum, Jawa Barat, Jumat (26/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya sudah memberikan beberapa masukan kepada pengelola tol Cikopo-Palimanan agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalur tol terpanjang di Indonesia itu.

Condro menyebut beberapa saran dari Korlantas Polri adalah agar pengelola untuk menambah rambu-rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan jika melintas di tol Cipali.

"Rambu-rambu harus ditambah untuk mengingatkan kecepatan maksimal yang diperbolehkan. Khususnya untuk di KM 82," katanya usai mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di Gedung Kemenhub, Selasa (30/6).

Selain itu, Korlantas Polri kata Condro juga meminta agar pengelola menambah batas-batas di pinggir sepanjang jalan tol Cipali agar tidak ada lagi hewan yang melintas di jalan tersebut. Menurut Condro hewan yang menyebabkan kecelakaan di tol Cipali tak dapat sepenuhnya disalahkan karena kawasan tol dulunya memang kawasan hutan belantara.

"Kita tidak bisa larang hewan, karena dulu di sana memang hutan. Kami sarankan kepada pengelola ditambahkan saja pagar pembatasnya," ujarnya.

Satu lagi yang terpenting menurut Condro adalah agar pengelola segera merampungkan semua rest area yang ada di tol Cipali. Ia menyebutkan penyebab kecelakaan yang terjadi di tol Cipali hingga saat ini lebih banyak disebabkan oleh kondisi pengendara yang sudah mengantuk.

"Semua rest area sudah harus segera difungsikan supaya pengemudi yang mengantuk bisa beristirahat di sana," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement