REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan menyandera bos PT TTM, berinisial TJ (65). Dia disandera karena menunggak pajak sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, penyanderaan itu dilakukan karena TJ tak kunjung membayar pajak. Ia mengungkapkan berbagai upaya penagihan juga sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini TJ belum memiliki iktikad baik untuk membayar. "Padahal ketetapannya sudah inkracht," kata Catur di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Catur mengakui TJ sebelumnya memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga di Tangerang ini baru membayar sebesar Rp 200 juta. "Itu pun kita lakukan dengan susah payah menagih mereka," ujar Catur.
Dia menambahkan, keputusan untuk membayar pajak pun sudah inkrah. Ia menegaskan upaya seperti keberatan, banding serta PK telah ditolak oleh Mahkamah Agung. "Sudah final."
Cartur menilai penyanderaan ini merupakan langkah terakhir Ditjen Pajak. Ia beralasan karena TJ mampu membayar tunggakan tersebut. "Kita menyandera mereka juga karena kita tahu sebenarnya mereka mampu melunasi pajak," ujar Catur.
Kini, TJ berada di Blok S lantai 2 nomor 213 Lapas Salemba. TJ ditempatkan berdampingan dengan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya juga disandera. Ditjen Pajak menegaskan penyanderaan TJ akan dilakukan hingga yang bersangkutan membayar tunggakan pajak yang diwajibkan.