Selasa 30 Jun 2015 07:02 WIB

KPK: Sistem Pengawasan Dana Aspirasi Belum Ada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLT Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiquerachman Ruki menegaskan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi belum memiliki sistem pengawasan.

“Sistemnya belum terbangun, DPR dan Pemerintah harus bangun sistem dengan membahas bersama BPK dan Menteri Keuangan untuk pengawasannya,” kata Ruki usai bertemu dengan anggota fraksi Golkar di DPR RI, Senin (29/6).

Ruki menambahkan DPR dan pemerintah pusat harus membahas UP2DP ini dengan Kabupaten/ Kota. Tujuannya, agar daerah juga dapat ikut mengawasi jalannya UP2DP ini. Sebab, UP2DP masih memiliki potensi terjadi korupsi yaitu, adanya pengelolaan anggaran fiktif.

"Daerah harus benar-benar mengawasi soal realisasi UP2DP ini di daerah," katanya.

Terkait soal kickbag (penggelapan dana), menurut Ruki sulit terjadi. Sebab, pagu anggaran dalam UP2DP ini dinilai sangat kecil. Namun, kalau potensi inefisiensi sangat mungkin terjadi.

“Tidak mungkin ada kickag, masak dari anggaran Rp 20 juta satu proyek anggota DPR minta kickbag,” tegas Ruki.

KPK menyarankan pada DPR agar UP2DP tercatat dalam APBD sebagai dana alokasi khusus (DAK). Hal ini untuk mencegah terjadinya korupsi. Selain itu, untuk pencegahan, pengelolaannya harus sesuai dengan sistem keuangan negara yang sudah ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement