REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunggu pendapat hukum dari Jaksa Agung mengenai siapa yang seharusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya.
"Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta pendapat dari Jaksa Agung," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Senin (29/6).
Menurut Basuki, Keputusan Presiden terkait dengan pencairan dana talangan Rp827 miliar tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, lanjutnya, pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang seharusnya menandatangai perjanjian utang dana talangan tersebut.
"Jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pengarah, atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.
Menurut dia, surat terkait meminta pendapat hukum tersebut telah dibaca oleh Jaksa Agung dan pihaknya kini sedang menunggu respons. Bila jawaban telah diterima, maka dapat segera ditandatangani.