REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Ratusan warga dari empat desa di Kabupaten Majalengka berunjuk rasa dengan cara memblokir ruas jalan tol Cikopo - Palimanan (Cikopo) di kilometer 186, tepatnya di depan rest area yang berada di wilayah Surawangi, Senin (29/6). Dalam aksi itu, mereka menuntut ganti rugi lahan yang belum mereka terima.
Adapun empat desa tersebut, yakni Desa Jatiwangi dan Surawangi, Kecamatan Jatiwangi serta Desa Bongas Kulon dan Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan pantauan, aksi warga yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB itu sempat membuat laju kendaraan yang melintasi tol menjadi terhambat. Pasalnya, warga menutup hampir seluruh ruas jalan di wilayah tersebut.
Massa membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisi tuntutan kepada Presiden Jokowi agar segera membayar lahan milik mereka dengan harga yang layak. Pihak kepolisian pun berupaya mengatur lalu lintas hingga akhirnya kendaran bisa tetap melintas meski tidak leluasa.
Salah seorang warga Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Eba (50), menuturkan, lahan miliknya yang terletak di Blok Balong hanya diberi ganti rugi Rp 20 ribu per m2 pada 2008 lalu. Sedangkan lahan milik retetangganya yang berada satu hamparan diberikan ganti rugi hingga Rp 320 ribu per m2. ''Ini tidak adil,'' kata Eba.
Hal senada diungkapkan seorang warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Sarwa. Dia menyebutkan, saat itu, lahan sawah miliknya di Blok Blentuk hanya diberi ganti rugi sebesar Rp 31 ribu per m2. Sedangkan ganti rugi yang diterima warga lain mencapai Rp 300 ribu per m2.
''Padahal sawah saya bisa dua kali tanam setiap tahunnya. Sedangkan yang diberi ganti rugi lebih mahal itu tanah kering,'' terang Sarwa.
Sarwa menambahkan, saat ini harga tanah untuk industri di Desa Bongas telah mencapai Rp 8 juta per bata. Karena itu, dia menuntut lahannya diberi ganti rugi sebesar Rp 500 ribu per m2.
Seorang warga lainnya, Iin menjelaskan, lahan miliknya di Blok Blendung, Desa Jatisura juga hanya ditawari ganti rugi sebesar Rp 22 ribu per m2, atau Rp 308 ribu per bata. Padahal, harga pasar di wilayahnya sudah mencapai Rp 350 ribu per bata.
''Dengan harga ganti rugi yang besarannya dibawah harga pasar, saya jadi tidak bisa membeli lahan lagi dengan luas yang sama,'' keluh Iin.
Baik Iin maupun warga lainnya akhirnya tidak bersedia mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri karena nilainya yang terlalu rendah. Mereka pun menuntut pemerintah memberikan ganti rugi lahan sebesar Rp 500 ribu per m2.
Hingga saat ini, mereka pun mengaku masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari lahan yang telah digunakan untuk jalur tol Cikampek-Palimanan-Kertajati itu. Menurut mereka, pembayaran PBB itu membuktikan lahan tersebut masih milik mereka.
Mereka pun mengancam akan membongkar jalan tol dan rest area yang telah selesai dibangun jika ganti rugi sebesar Rp 500 ribu per m2 tidak dipenuhi.
Aksi warga itu akhirnya berakhir setelah anggota Dalmas yang dipimpin Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol Jhonshon M, berusaha meminta mereka untuk tidak menganggu arus lalu lintas kendaraan. Warga akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB.