REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiquerachman Ruki menyebut dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi sangat kecil.
“Anggaran ini (Rp 20 miliar) menjadi sangat kecil sekali saudara sekalian,” kata Ruki saat berdiskusi dengan fraksi partai Golkar DPR RI di kompleks parlemen senayan, Senin (29/6).
Ia mengatakan dana Rp 20 miliar bukan untuk satu anggota, namun untuk satu daerah pemilihan (dapil). Dalam satu dapil, bisa terdapat beberapa kabupaten/kota.
"Kalau di Pulau Jawa, satu dapil bisa 2 kabupaten/kota. Tapi kalau di luar pulau Jawa, satu dapil bisa 10 Kabupaten/Kota. Jadi, kalau dalam 1 tahun hanya Rp 20 miliar, tiap bulan hanya Rp 1,2 miliar. Kalau dibagi menjadi 10 Kabupaten/ Kota berarti setiap Kab/ Kota hanya mendapat Rp 120 juta setiap bulan untuk beberapa proyek pembangunan. Anggaran ini menjadi sangat kecil,” imbuh dia.
Ruki menegaskan, KPK tidak dalam kapasitas menyetujui atau tidak menyetujui atas UP2DP ini. Menurutnya, pembahasan dikembalikan pada mekanisme pembahasan anggaran oleh pemerintah bersama DPR.
Kalau pemerintah dan DPR sudah menyetujui UP2DP ini, maka anggaran UP2DP menjadi legal, berapapun besarnya pagu.
“Jangan sampai ada proyek fiktif atau mengandung kickbag (dana yang digelapkan),” imbuh Ruki.
Ruki menambahkan, kalau UP2DP ini sudah diputuskan, maka KPK berharap tata kelolanya dilakukan dengan baik. Tata kelola harus dilakukan sesuai dengan sistem tata keuangan negara yang transparan. Selain itu, yang paling penting adalah bermanfaat pada masyarakat.