REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta tetap melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran karena menyakiti hati rakyat, kata Kordinator Milisi Penyelamat Uang Rakyat Slamet Machmudi.
"Pemkab Kudus tidak perlu mengikuti sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran," ujarnya di Kudus, Ahad (29/6).
Hal itu, lanjut dia, merupakan langkah mundur karena sama halnya mengajarkan para pejabat dan PNS untuk menggunakan aset negara tidak sesuai peruntukannya.
Ia berharap, Pemkab Kudus tetap konsisten dalam mengelola aset yang pembeliannya menggunakan uang rakyat.
"Bupati Kudus seharusnya meniru ketegasan Gubernur DKI dan Wali kota Surabaya yang berbeda sikap dengan Menpan," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, mudik merupakan aktivitas pribadi dan tidak selayaknya menggunakan fasilitas kedinasan.
Melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, kata dia, menunjukkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dalam mengelola aset pemerintah.
Dalam catatan Milisi Penyelamat Uang Rakyat, kata dia, Pemkab Kudus lebih memilih melepas mobil dinas yang dimiliki untuk kepentingan pejabat dan PNS.
"Hal demikian, tentu menyakiti hati rakyat karena penggunaan mobil dinas saat mudik tidak diatur batasan pemanfaatannya," ujarnya.
Masyarakat, kata dia, menemui mobil dinas saat Lebaran berganti warna pelat nomor dari merah menjadi hitam, bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga.