REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Penyelundupan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram asal Bogor, berhasil digagalkan jajaran Polres Cianjur, Jabar, Ahad. Penyelundupan digagalkan saat hendak disalurkan ke salah satu toko di wilayah Cipanas.
Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu melalui Kanit Tipiter, Iptu Irwan, Ahad, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika jajaran Polres Cianjur meninjau bahan subsisi seperti Pupuk, BBM dan Elpiji di wilayah Cipanas.
"Saat berada di Jalan raya Puncak Desa Ciloto, anggota kami melihat truk bernopol B 9253 RY, agak mencurigakan karena bagian muatan ditutup dengan terpal tebal dengan tambahan penutup dari triplek. Ketika kami periksa, isinya elpiji 3 kilogram, saat diminta surat hubungan usahanya, sopir tidak dapat menunjukan," katanya.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku selama ini dengan cara melakukan pergantian tabung di perbatasan tepatnya di tengah kebun teh di wilayah Puncak, dimana di kebun teh tersebut tabung kosong ditukar dengan tabung yang telah terisi dari pangkalan di Bogor.
"Pengakuan sopir truk, dia sudah tiga kali melakukan aksi tersebut. Elpiji tersebut rencananya akan dibawa ke salah satu toko di Desa Cipanas untuk dijual dengan harga tinggi. Sopir hanya disuruh apabila diperintahkan langsung berangkat ke lokasi yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bos dengan pangkalan," katanya.
Irawan menambahkan, Keuntungan yang didapatkan pelaku dari 3 kali penyelundupan mencapai Rp 20 juta, dengan keuntungan setiap pengiriman Rp 7 juta. Akibat tindakannya, pemilik toko akan dikenakan pasal 53 poin b Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.
"Sementara ini kami masih memintai keterangan dari sopir. Segera kami akan tangkap pemilik toko untuk ditindak lanjuti," katanya.