REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pada Mei Lalu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (KPw BI Jabar) telah menegaskan bahwa penggunaan mata uang asing dilarang dalam transaksi di dalam negeri. Akan tetapi, praktik penggunaan mata uang asing dalam transaksi di dalam negeri masih ditemukan di Pasar Baru Bandung.
Berdasarkan pantauan, mata uang Malaysia, Ringgit, masih digunakan oleh pedagang di Pasar Baru sebagai alat transaksi jual beli. Akan tetapi, penggunaan mata uang Ringgit ini bukan dilakukan dalam transaksi antara pembeli dan penjual. Mata uang Ringgit ini digunakan dalam transaksi jual beli yang dilakuakn antarpedagang di Pasar Baru. Pedagang Malaysia yang menitipkan dagangan ke pemilik kios di Pasar Baru didapati masih menggunakan Ringgit dalam bertransaksi.
"Ringgit digunakan dengan pedagang asing yang menitipkan dagangan," terang salah satu penjual pakaian di Pasar Baru, Betri, saat ditemui di kiosnya pada Ahad (28/6).
Betri menyatakan ia biasanya menggunakan Ringgit untuk memberi kembalian pada pedagang asing yang menitipkan dagangan kepadanya. Selain itu, uang Ringgit yang ia dapatkan juga kerap ia tukarkan kembali di money changer yang berada di Pasar Baru.
Meski penggunaan Ringgit masih terjadi di kalangan pedagang, penggunaan mata uang asing oleh para turis justru dirasa mulai berkurang. Salah satu pengelola Money Changer bersertifikat Bank Indonesia, PT Prima Untung Jaya, menyatakan pihaknya tidak pernah lagi menerima penukaran mata uang asing oleh pedagang di Pasar Baru. Pria yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menyatakan hanya pengunjung asing saja yang biasanya menukar uang di tempatnya sebelum berbelanja.