Ahad 28 Jun 2015 00:13 WIB

Tak Miliki Izin, 12 Nelayan Ditangkap

Nelayan
Foto: Eric Ireng/Antara
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID,  PAMEKASAN -- Sedikitnya 12 orang nelayan di Pulau Madura, Jawa Timur ditangkap polisi air selama Januari hingga Juni 2015, karena tidak mengantongi izin lengkap atau kelengkapan surat-surat izin operasional berlayar.

"Jumlah nelayan sebanyak 12 orang ditangkap polair berdasarkan hasil koordinasi antarpaguyuban nelayan di Madura, beberapa hari lalu di Sumenep," kata juru bicara paguyuban nelayan Pamekasan, Sutan Takdir di Pamekasan, Sabtu (27/6).

Dari sebanyak 12 nelayan yang ditangkap polisi air, 3 orang nelayan di antaranya dari Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, 4 orang nelayan dari Kabupaten Sumenep, sedangkan sebanyak 5 orang nelayan sisanya dari Kabupaten Sampang.

Ia menjelaskan, ketiga orang nelayan Pamekasan yang ditangkap petugas itu, tidak mengantongi surat izin yang harus dimiliki nelayan, yakni terdiri dari beberapa izin, di antaranya PAS kecil, SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan, dan Surat Keterangan Kecakapan yang dikeluarkan oleh Syahbandar Branta, Tlanakan, Pamekasan.

"Ada juga yang ditangkap petugas itu, karena menggunakan jenis jaring terlarang, yakni jaring trawl," katanya menjelaskan.

Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015, jenis jaring yang dilarang pemerintah untuk menangkap ikan di laut adalah pukat hela dan pukat tarik, karena jenis jaring ini dinilai tidak ramah lingkungan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement