Sabtu 27 Jun 2015 21:23 WIB

Pemda Bekasi Sidak Mini Market, Ini yang Ditemukan

Rep: C39/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mini market, ilustrasi
Mini market, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) bersama dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi menggelar sidak sejumlah minimarket yang membuka 24 jam di Kota Bekasi, Sabtu (27/6) dini hari.

Dalam melakukan sidak, kerja sama antara pemerintah dan perwakilan rakyat tersebut  membagi anggotanya menjadi lima tim. Kelima tim tersebut diperintahkan untuk memeriksa surat izin minimarket yang buka selama 24 jam, karena diketahui beberapa minimarket tak berizin.

Menurut Kabid Perdagangan Disperindakop Hebert Panjaitan, sidak ini sengaja dilakukan tengah malam untuk memastikan adanya minimarket 24 jam yang tidak berizin. “Dari hasil sidak, ada beberapa minimarket yang buka 24 jam dan tidak mengantongi izin operasional  malam," katanya

Herbert mengatakan, mini market di Bekasi kebanyakan hanya mempunyai izin untuk membuka hingga pukul 22.00 WIB saja. "Tapi setelah disidak mereka tidak mengantongi izin operasional 24 jam,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, sidak ini sengaja diikuti anggota dewan untuk memastikan keamanan mini market tersebut, karena selama bulan Juni ini banyak terjadi perampokan di minimarket yang buka 24 jam. “Ada beberapa mini market yang tidak mengantongi izin oprasional hingga tengah malam," ujarnya.

Komisi A DPRD Kota Bekasi meminta kepada para pengusaha mini market untuk mengurus izin operasional 24 jam tersebut. Jika tidak segera diurus, menurut Ariyanto, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan penyegelan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement