REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang, Banten, memburu pelaku pembuang bayi diperkirakan berumur tiga hari yang ditemukan warga Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.
"Kami sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk warga yang mengetahui di lokasi kejadian," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaludin Amin di Tangerang, Sabtu (27/6).
Polisi juga berkoordinasi dengan petugas rumah sakit setempat dan Puskesmas serta klinik bersalin. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta UU tentang perlindungan anak.
Warga yang menemukan bayi tersebut adalah pasangan suami istri, Andre (35 tahun) dan Elsya (30). Pasutri itu menemukan bayi dibungkus kain putih tergeletak di samping rumahnya setelah mendengar ada tangisan.
Setelah melihat bayi itu, kemudian Andre bersama warga lainnya melaporkan kasus penemuan bayi itu ke aparat polsek setempat. Petugas kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Bojong Nangka untuk perawatan medis dan akhinya dinyatakan sehat.
Namun bayi laki-laki dengan berat 2,5 kg dan panjang 4,5 cm itu kini dirawat sementara oleh Andre, setelah mendapatkan persetujuan petugas. Polisi berharap agar ada orang tua yang mengakui mempunyai anak tersebut, karena saat ini dalam kondisi sehat dan bugar setelah dirawat Andre.
Dalam sebulan ini Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sudah menanggani dua bayi yang dibuang orang tuanya. Sebelumnya seorang bayi laki-laki yang terlilit ari-ari dibuang dalam kantong plastik warna hitam Sabtu (6/6) dini hari. Bayi yang ditemukan itu berada di pinggir jalan Raflesia G-9 No. 18 RT 04/05 Kelurahan Bencongan dalam kondisi memprihatinkan akhirnya dilaporkan kepada RT dan diteruskan ke aparat Polsek setempat.
Ketika ditemukan bayi itu dalam kondisi tubuh dibalut kain warna coklat dan sarung bantal guling berwarna biru tua.