Sabtu 27 Jun 2015 17:28 WIB

Pemerintah Didesak Ratifikasi Peraturan Pengelolaan Sampah

Rep: C18/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah bersama 2 (dua) Kepala Daerah dan perwakilan Kepala Daerah di Indonesia, menggelar diskusi membahas solusi permasalahan lingkungan terkait pengelolaan sampah di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta.

Arief bersama dua (dua) Kepala Daerah yakni Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, dan Wali kota Malang, Muhammad Anton, mendesak pemerintah pusat untuk segera meratifikasi peraturan pengelolaan sampah. Karena peraturan-peraturan pengelolaan sampah selama ini masih terkesan tumpang tindih.

"Persoalan sampah harus diselesaikan secepat mungkin, namun karena peraturannya agak ribet jadi malah memperlambat pengelolaan sampah," kata Arief dalam rilisnya, Sabtu (27/6) di Tangerang.

Arief mencontohkan pengelolaan sampah yang menghasilkan barang yang mempunyai nilai ekonomis masih belum diatur secara jelas, termasuk pola kerjasama dengan pihak ketiga.

"Contohnya ketika kita akan mengubah sampah menjadi listrik atau bahan bakar, proses pengurusan administrasinya kan sangat berbelit, seperti yang disampaikan Bu Risma, Surabaya memerlukan 4 tahun untuk melaksanakannya itupun harus berhadapan dengan pihak berwajib baik Kejaksaan maupun KPK," terangnya.

"Kalau dari sisi teknologi pengelolaan sampah saya yakin setiap daerah juga sudah punya konsep, namun karena peraturan yang belum jelas jadinya pengelolaannya belum maksimal," imbuhnya.

Menurut Arief, Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha.

Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.  "Namun secara detail belum dijelaskan secada seksama pola kerjasamanya terutama terkait tipping fee (biaya pengelolaan sampah)," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa pemerintah sudah siap untuk melakukan ratifikasi peraturan pengelolaan sampah. "Perubahan peraturan pengelolaan sampah dipandang sangat perlu, hal ini juga didasarkan pada instruksi Presiden langsung yang juga mempunyai pengalaman terkait pengelolaan sampah baik itu ketika menjadi Walikota maupun Gubernur," ucap Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement