REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan pengembangan kasus Engeline bisa diarahkan kepada dugaan adanya pembunuhan berencana. Sejumlah kesaksian, alat bukti, data petunjuk dan hasil sampel darah harus diverifikasi untuk bisa membuktikan dugaan itu.
"Yang menjadi fokus kepolisian saat ini adalah penelantaran anak dan pembunuhan. Yang paling masuk akal dikembangkan setelah itu adalah adanya pembunuhan berencana terhadap Engeline," tutur Andrianus ketika dihubungi ROL, Sabtu (27/6).
Ditutupinya fakta bahwa Engeline telah meninggal lewat berita kehilangan menurut dia mengesankan adanya unsur perencanaan itu. Seluruh penghuni rumah ibu angkat Engeline, katanya, juga terkesan ikut menutupi fakta yang ada.
Meskipun masuk akal, pembuktian terhadap dugaan pembunuhan berencana sebaiknya dilakukan secara hati-hati. Verifikasi keterangan saksi, alat bukti, data petunjuk dan sampel darah harus benar-benar diperhatikan.
"Semuanya harus cocok sebelum diputuskan. Yang pasti dugaan ini mengarah kepada para penghuni rumah. Dua atau tiga yang merencanakan pembunuhan tergantung hasil verifikasi," jelasnya.
Hingga saat ini, Polda Bali belum mengumumkan kemajuan kasus pembunuhan Engeline. Meski sebelumnya sempat menyebut adanya indikasi tersangka baru kasus ini, Kapolda Bali, Ronny F Sompie menyatakan pihaknya saat ini masih menanti pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Margriet Christina Megawe berstatus tersangka kasus penelantaran anak. Sedangkan Agustinus Tai Hamdamai tersangka kasus pembunuhan. Masa penahanan keduaya akan diperpanjang hingga 40 hari. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto, mengatakan perpanjangan masa penahanan disebabkan belum selesainya proses penyidikan.