REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPRD DKI mendesak Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan pengawasan dengan membentuk tim satuan bersama beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengawasi peredaran barang konsumsi di masyarakat selama Ramadhan.
“Semua barang kebutuhan masyarakat, khususnya makanan dan minuman harus terjamin jangan sampai ada bahan-bahan makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa, sehingga membahayakan masyarakat,” tegas anggota DPRD DKI Komisi A Dite Abimanyu, Jumat (26/6).
Menurutnya, SKPD terkait yang perlu membentuk tim satuan bersama untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Kesejahteraan Sosial, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan.
Pengawasan atas peredaran bahan makanan dan minuman ini, menurutnya, merupakan hal yang mutlak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perlindungan kepada masyarakat yang juga menjadi tugas dan fungsi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.
“Tim satuan bersama tersebut juga perlu melakukan menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI),” ujar Dite.