REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Utara mengamankan puluhan orang lanjut usia (Lansia) yang tengah asyik bermain judi jenis koprok di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Puluhan Lansia ini diketahui kerap bermain judi di saat warga sekitar melaksanakan sholat tarawih.
Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Yully Kurniawan mengatakan total pemain judi yang ditangkap berjumlah 33 orang, diantaranya adalah seorang bandar berinisial LAY (45).
"Ada 33 pemain judi yang kita amankan. Dua di antaranya, LAY, 45 tahun selaku bandar dan DS alias De, 36 tahun, selaku kasir, ditetapkan sebagai tersangka," ujar, Jumat (26/6/2015).
Yully menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas judi di sebuah ruko kosong. Warga mengatakan para pelaku tidak menghiraukan meski sudah ditegur oleh warga.
Setelah menemukan momen yang tepat, aparat gabungan Unit Reskrimsus dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara serta Unit Resktim Polsek Metro Penjaringan langsung menggrebek lokasi perjudian. Selain pelaku, bandar, dan kasir, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 78.520.000 berikut alat permainan judi.
Kedua tersangka, LAY dan DS, mengaku baru tiga bulan menjalankan aktivitas tersebut. Selama jangka waktu tersebut, keduanya menghasilkan omset hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.