REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR bersikukuh merevisi Undang-Undang KPK yang disebut bertujuan menguatkan kelembagaan KPK. Padahal, menurut peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, para legislator merasa keberadaan KPK mengganggu aktivitas 'bagi-bagi' yang ada.
Erwin mengatakan, argumentasi yang dikemukakan anggota DPR berbalik dengan kenyataan. DPR, kata dia, takut KPK dapat menjerat mereka kapanpun.
"DPR sangat takut bahwa keberadaan KPK akan menganggu aktivitas 'bagi-bagi' yang selama ini sudah menjadi rahasia umum," katanya saat dihubungi ROL, Jumat (26/6).
Tentunya, kata dia, DPR melakukan berbagai upaya untuk melemahkan KPK yang selama ini memerangi para koruptor. Sementara pencuri uang negara yang publik tahu adalah para pejabat yang memang memiliki kewenangan yang akhirnya disalahgunakan.
Poin-poin dalam revisi UU KPK, tambahnya, jelas sekali ingin menenggelamkan lembaga anti korupsi yang didirikan tahun 2003 tersebut. Poinnya lebih mengarah pada pembatasan kewenangan yang dimiliki KPK saat ini.
Padahal, kewenangan istimewa memang layak dimiliki KPK sebagai lembaga yang dibentuk secara khusus. Ia menghimbau agar publik tidak terjebak dengan pemahaman yang diberikan legislator. DPR memiliki tujuan tersendiri untuk mencapai kepentingan pribadi.