Jumat 26 Jun 2015 20:06 WIB

Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dibangun di Ponpes

Narkoba
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pusat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di wilayah Malang akan dibangun di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Magfiroh dengan bantuan dana dari Kementerian Sosial sebesar Rp10 miliar.

Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Magfiroh Kota Malang Lukman Al Karim mengemukakan gedung pusat rehabilitasi korban narkoba tersebut bakal dibangun di atas lahan seluas dua hektare dan diperkirakan selesai akhir tahun ini.

"Kata bu Mensos (Khofifah Indar Parawansa), awal tahun 2016 harus sudah bisa digunakan untuk menampung dan merehabilitasi para korban dan pecandu narkoba," ujarnya, Jumat (26/6).

Menurut dia, dengan luas lahan dua hektare itu, sebanyak 400 orang bisa ditampung selama dua kali dalam setahun. Pusat rehabilitasi tersebut tergolong kategori sedang, artinya setiap 200 orang bisa sembuh selama enam bulan.

Program penyembuhan pasien akan mendapat fasilitas berupa pendamping dan dokter.

"Pendamping dari pondok sudah siap, agar pecandu bisa terbangun mentalnya," katanya.

Untuk membangun mental dan penyembuhan, teknisnya yakni pecandu dibuat lapar selama tiga hari, kemudian baru diberi makan yang didoakan santri.

"Doa ini sangat penting, bahkan kami akan memanusiakan mereka dan membangun mentalnya," katanya.

Sedangkan cara untuk menghilangkan racun, Gus Lukman mengatakan hanya menggunakan kelapa muda hijau sebagai obat. Jika korban sakau, pihaknya sudah menyiapkan kelapa muda hijau dan tukang pijat urat untuk menenangkan sarafnya.

Kota Malang menjadi satu dari tujuh kota yang mendapatkan dana bantuan pembangunan pusat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) dari Kementerian Sosial.

Selain Kota Malang (Jatim), enam provinsi lainnya yang mendapatkan bantuan pembangunan pusat rehabilitasi korban (pecandu) narkoba itu adalah Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Utara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement