Jumat 26 Jun 2015 18:43 WIB

Napi Kasus Terorisme Diajak Berwirausaha

Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Priyadi mengatakan pemerintah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak merealisasikan program kewirausahaan untuk para narapidana (napi) atau mantan napi kasus terorisme.

"Program ini diharapkan bisa menyentuh seluruh napi kasus terorisme di Indonesia yang saat ini mencapai 276 orang, 94 di antaranya sedang menjalani program pembebasan bersyarat," kata Priyadi, Jumat (26/6).

Pelatihan untuk pelatih pedoman bimbingan klien terorisme bagi petugas pembimbing kemasyarakatan, diselenggarakan oleh Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham bekerja sama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian yang selama ini aktif melakukan pendampingan kepada mantan napi maupun keluarga napi kasus terorisme.

Ia mengatakan tujuan pelatihan adalah untuk memberikan pembekalan kepada para petugas Rutan, Lembaga Pemasyarakatan, maupun Bapas dalam pembimbingan khusus terhadap klien kasus terorisme.

Priyadi mengatakan pelatihan kewirausahaan kepada para napi dan mantan napi kasus terorisme penting dilakukan sebagai bagian pembinaan kepada para klien kasus terorisme agar selanjutnya mereka lancar melakukan reintegrasi sosial setelah selesai menjalani pemidanaan.

Jika kembali bisa berbaur dengan masyarakat diharapkan tidak terlibat lagi dalam aksi-aksi kekerasan agar pembinaan yang dilakukan selama menjalani masa tahanan tidak sia-sia.

Secara keseluruhan untuk napi kasus terorisme terdapat sebanyak 276 orang di seluruh Indonesia dan yang menjalani pembebasan bersyarat sebanyak 94 orang.

"Diharapkan nantinya program ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa dikembangkan di daerah lain selain Solo, di antaranya di Semarang, Surabaya, Palu dan Nusa Tenggara Barat," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement