REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmerang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar).
Marlon telah mendaftarkan diri pada Partai Gerindra sebagai bakal calon (balon) kepala daerah Kabupaten Dharmasraya.
Ketua DPC Partai Gerindra Dharmasraya Sofian Hory mengatakan, Marlon termasuk satu dari tujuh orang yang telah mendaftar.
"Saya mendapat laporan dari tim pansel (panitia seleksi), Marlon sudah mendaftar," katanya, Jumat (26/6).
Sementara itu, Ketua tim panitia seleksi calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya Partai Gerindra, Zilgani membenarkan telah menerima berkas pendaftaran Marlon sebagai bakal calon bupati.
"Dia datang langsung, mendaftar pada Rabu pekan lalu," ujar Zilgani.
Dikatakannya, tim pansel akan menerima siapapun yang mendaftar ke Partai Gerindra. Sebab, menurutnya, semua warga Indonesia berhak untuk maju dalam Pilkada serentak 2015.
"Semua orang punya hak politik. Apalagi menurut informasi yang kita dengar, Marlon sedang menempuh proses banding," jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Marlon Martua tidak memberikan respon sama sekali. Sebelumnya, pada 9 Juni 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis terdakwa mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmerang dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Marlon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer terhadap Marlon tidak terbukti.
Marlon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan untuk RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada 2009 lalu.
Marlon merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya telah divonis bersalah.
Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Marlon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 26 April 2011.
Marlon diduga menyebabkan kerugian kepada negara sekira Rp 4 miliar. Namun dalam persidangan, dugaan tersebut tidak terbukti.
Vonis majelis hakim terhadap Marlon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar.