Jumat 26 Jun 2015 17:48 WIB
Revisi UU KPK

JK: Yang Penting Efektivitasnya tak Melenceng

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara saat membuka Gelar Batik Nusantara 2015 di JCC, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara saat membuka Gelar Batik Nusantara 2015 di JCC, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dapat dipertimbangkan, setelah DPR menyepakati memasukkan usulan revisi UU KPK dalam prolegnas 2015.

JK menegaskan, agar pelaksanaan undang-undang tersebut tidak melenceng. "Yang penting efektivitasnya tidak melenceng. Revisi atau tidak itu urusan kedua," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (26/6).

Tugas utama lembaga antikorupsi tersebut menurut JK adalah menegakkan hukum serta menertibkan masyarakat. Namun, ia meminta penertiban yang dilakukan tidak menimbulkan ketakutan di antara pejabat yang akan melaksanakan berbagai kebijakan.

"Tapi perlu tugas utamanya ialah menegakan hukum, penertiban masyarakat memahami tidak menimbulkan ketakutan luar biasa di pejabat ini. Itu pesannya," ucap JK.

Menurutnya, bisa saja pemerintah tidak menyetujui wacana revisi UU KPK tersebut. Namun, jika dalam undang-undang tersebut terdapat aturan-aturan tertentu, seperti dibentuknya lembaga pengawas internal. "Ya internal boleh, juga pemberlakuan aturan-aturan lainnya," kata JK.

Sebelumnya, JK menilai revisi UU KPK diperlukan untuk menghilangkan rasa takut para pejabat di pemerintahan daerah dalam menjalankan berbagai proyek. Wapres JK juga pernah mengatakan usulan revisi UU KPK tersebut tidak berarti memperlemah lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, revisi undang-undang justru juga dapat memperkuat lembaga tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement