REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan Tol Cikopo-Palimanan telah dibuka untuk semua golongan kendaraan mulai Jumat, 26 Juni 2015, pukul 24.00 WIB.
Wakil Direktur PT Lintas Marga Sedaya Hudaya Aryanto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/6), mengatakan setelah resmi memberlakukan tarif, semua golongan kendaraan sudah diperbolehkan menggunakan jalan tol Cipali.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015 besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh dan golongan kendaraan. Misalnya, untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I akan membayar Rp 96 ribu, Golongan II Rp 144 ribu, Golongan III Rp 192 ribu, Golongan IV Rp 240 ribu, sedangkan kendaraan Golongan V akan membayar Rp 288.500.
"Pantauan di lapangan setelah pemberlakuan tarif, sejak Jumat dini hari (26/6) ruas tol Cipali mulai diramaikan oleh bus-bus antarkota dan truk-truk besar, selain kendaraan kecil Golongan I yang memang telah melintas sejak dioperasikannya tol Cipali pada tanggal 14 Juni 2015," katanya.
Pemberlakuan tarif dilakukan setelah masa sosialisasi selama dua pekan berakhir. Ruas tol Cikopo-Palimanan diresmikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 13 Juni 2015.
Jalan tol Cipali sepanjang 116,75 kilometer merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi lima kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.