Jumat 26 Jun 2015 17:31 WIB

PO di Terminal Pulo Gadung Wajib Gunakan Tanda Pengenal

Suasana arus mudik di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, mulai terasa, meski belum melonjak, Jumat (19/8). Lonjakan arus mudik di terminal antarprovinsi ini terjadi pada H-4.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Suasana arus mudik di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, mulai terasa, meski belum melonjak, Jumat (19/8). Lonjakan arus mudik di terminal antarprovinsi ini terjadi pada H-4.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terminal Antarkota-Antarprovinsi Pulo Gadung, Jakarta Timur, mewajibkan seluruh karyawan perusahaan otobus yang beroperasi di dalamnya menggunakan tanda pengenal mulai 1 Juli 2015. "Kami sudah siapkan semuanya. Hal ini merupakan bagian dari usaha kami untuk memberikan pelayanan yang baik bagi para penumpang," ujar Kepala Terminal AKAP Pulo Gadung Simon Ginting, Jumat (26/6).

Kewajiban penggunaan tanda pengenal ini, kata Simon, untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali oknum PO yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan mencegah praktik percaloan. Hanya yang bertanda pengenal resmi dan berseragam yang berhak menjual tiket. Apalagi, dia menambahkan, dalam waku dekat terminal-terminal AKAP di wilayah Ibu Kota akan disibukkan dengan musim mudik menjelang Hari Raya Lebaran.

"Namun kartu tanda pengenal ini akan berlaku seterusnya, tidak hanya saat musim mudik saja," tutur Simon.

Ada pun tanda pengenal tersebut akan dilengkapi dengan foto, nama serta di belakangnya akan dicantumkan tata tertib yang telah disepakati oleh pemerintah daerah dan PO. Pihak terminal pun sengaja membuat tanda pengenal itu berukuran besar, seukuran telapak tangan lelaki dewasa, dengan tujuan agar tidak dapat dimasukkan dalam kantong baju.

"Jadi hanya bisa dikalungkan," ujar Simon.

Selain pengenal yang digantungkan di leher, karyawan PO juga diwajibkan memakai seragam resmi perusahaan masing-masing saat memberikan pelayanan kepada penumpang. Jika tidak, lanjut Simon, pihak terminal akan memberikan sanksi tegas mulai dari yang berupa lisan hingga yang terberat larangan bus memasuki terminal. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk memberikan laporan jika ada pelanggaran pelayanan oleh oknum PO.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement