Jumat 26 Jun 2015 17:08 WIB

Kemenaker: THR Dibayarkan Sebaiknya Dua Minggu Sebelum Lebaran

Red: M Akbar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Menteri Ketenagakerjaan, Muh Hanif Dhakiri, menyatakan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kayawannya.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberi sanksi. Misalnya secara administraif kita bisa kenakan penundaan pelayanan. Misalkan perusahaan bersangkutan akan mengurus sesuatu maka pemerintah tidak usah mengurus perusahaan bermasalah itu," kata Hanif di Palangka Raya, Jumat (26/6).

Ia menerangkan di dalam peraturan yang ditetapkan sebelumnya, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.

"Meskipun paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 atau satu minggu sebelum lebaran, namun saya mengimbau THR dibayarkan lebih cepat sekitar dua minggu sebelum Lebaran," kata Hanif saat kunjungannya di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja "Kota Cantik" Palangka Raya.

Hal itu, kata dia, agar dapat membantu karyawan yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kebutuhannya.

Dengan kepastian pembayaran THR lebih cepat maka masyarakat bisa mengalokasikan uangnya untuk keperluan, seperti pembelian tiket mudik maupun untuk keperluan di kampung halaman.

"Biasanya beli tiket angkutan lebih awal harganya akan lebih murah, dibanding pembelian mendekati Lebaran," kata Hanif.

Ia mengatakan permaslahan THR setiap tahun menjadi sorotan publik, selain pembayaran yang terlambat atau mendekati hari H-Lebaran, juga seringkali perusahaan yang secara terang-terangan mengurangi atau memperkecil prosentasi tunjangan bahkan menangguhkan pembayaran THR.

Ini yang membuat para tenaga kerja merasakan ketidakpastian soal THR yang akan diterimanya. Untuk itu pihaknya mencoba memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.

Pada kunjungan di Kantor Dinsosnaker Ibu Kota Kalimantan Tengah, Palalangka Raya itu, Menteri Hanif didampingi langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" Achmad Diran serta Wali Kota Palangka Raya Riban Satia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement