Jumat 26 Jun 2015 17:23 WIB

Tempat Karaoke Membandel Ditutup Paksa

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi izin.
Foto: Antrara/Rudi Mulya
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi izin.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah karoke dan salon yang membandel buka saat minggu pertama puasa di Sleman ditutup secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Padahal sebelumnya Pemkab telah melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan di minggu pertama Ramadhan.

"Ada dua karaoke yang buka pada hari Rabu (24/6) kemarin. Itu pun langsung kami tutup paksa. Listriknya kami cabut," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sutriyanta saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6).

Dua karaoke yang melanggar Perbup ada di daerah Babarsari, Depok. Sutriyanta menceritakan, pengelola usaha beralasan tidak tahu dan salah memahami peraturan yang ada. Mereka mengira tempat usahanya sudah boleh beroperasio pada Selasa (23/6) malam.

"Kami akan memberikan sanksi yang lebih berat jika mereka melanggar jam operasional lagi. Kemarin pun kami sempat mengancam akan cabut izin usahanya," kata Sutriyanta. Sebab dua tempat karaoke tersebut sudah melanggar jam operasional usaha pada tahun lalu.

Adapun dua salon yang masih buka pada minggu pertama Ramadan, berlokasi di Jalan Solo. Namun ketika disidak, pemilik salon tidak berada di tempat.  "Memang pengelola salon tersebut tidak hadir saat sosialisasi Peraturan Bupati pembatasan operasional salon selama Ramadhan," katanya.

Satpol PP sendiri akan fokus melakukan pantauan rutin pada jam operasional tempat hiburan malam setelah seminggu ramadan. Termasuk penjualan miras yang juga dilarang saat bulan puasa.

Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto pun mengatakan peraturan tersebut ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan. Satpol PP Sleman akan mengecek langsung ke lokasi usaha-usaha tersebut.  "Kami operasi rutin selama Ramadan ini. Jika ada yang kedapatan melanggar tentu akan kami kenai sanksi,” kata Joko.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2013, usaha hiburan kafe dan karaoke baru diperbolehkan buka setelah minggu pertama Ramadan. Itupun hanya dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.

Sedangkan game net dan game center boleh buka pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB, dan 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara salon, spa, pijat refleksi hanya boleh beroperasi pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement