Jumat 26 Jun 2015 17:44 WIB

Polri dan Kejaksaan Belum Pantas Memiliki Kewenangan

Rep: C26/ Red: Erik Purnama Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penyadapan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penyadapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung dinilai belum pantas diberikan kewenangan penyadapan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, publik belum yakin dengan kinerja keduanya institusi tersebut dibanding dengan KPK.

"Untuk saat ini kita baik Polri ataupun kejaksaan belum pantas mendapatkan kewenangan penyadapan layaknya KPK. Publik belum bisa diyakinkan dengan kinerja keduanya saat ini," kata Erwin saat dihubungi ROL, Kamis (26/6).

Menurut dia, dua lembaga penegak hukum tersebut belum bisa menyakinkan akan memaksimalkan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya. Bahkan terbuka juga potensi penyalahgunaannya. Jadi hingga saat ini tidak bisa diberikan kewenangan penyadapan secara istimewa seperti KPK.

Apalagi, ujarnya, belum tampak prestasi-prestasi yang diraih keduanya. Karena itu, terasa ganjil jika belum bekerja maksimal tapi sudah diberi kewenangan yang berlebihan.

Dia menambahkan, kewenangan penyadapan juga dimiliki lembaga lainnya, misalnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komisi Yudisial (KY).  Namun hanya KPK yang terasa dicecar untuk dikritik wewenangannya. Padahal KPK memang merupakan lembaga yang didirikan secara khusus dengan kewenangan istimewa.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar Polri diberi kewenangan penyadapan seperti yang dilakukan KPK. Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa juga mendukung semua aparat penegak hukum harus memiliki hak yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement