REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bahwa kendaraan dinas, apapun jenisnya, sama sekali tidak boleh digunakan oleh PNS untuk keperluan mudik Lebaran," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Sebaliknya, pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu mengimbau kepada seluruh pegawai agar mudik ke kampung halamannya masing-masing dengan menggunakan transportasi umum.
"Jadi, semua pegawai yang mau mudik harus menggunakan angkutan umum, diantaranya bus, kereta api, pesawat terbang, atau boleh juga kalau mau menyewa kendaraan sendiri, yang penting jangan pakai mobil dinas," ujar Ahok.
Mantan anggota DPR RI Komisi II itu menuturkan mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, karena hanya dapat digunakan untuk bekerja dan melayani kebutuhan masyarakat.
"Apalagi, seluruh biaya perawatan dan operasional mobil dinas itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Artinya, mobil itu hanya boleh digunakan untuk dinas atau bekerja," tutur Ahok.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan apabila nantinya diketahui ada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka sanksi tegas akan diberikan secara langsung kepada pegawai yang bersangkutan.
"Sanksi yang akan dikenakan itu, yakni berupa sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya mulai dari teguran secara lisan hingga tertulis," ungkap Ahok.