Kamis 25 Jun 2015 20:25 WIB

Polri Tunduk Aturan dalam Melaksanakan OTT

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan H
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso menampik jika polisi tidak bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, polisi dalam melaksanan OTT juga tunduk kepada peraturan.

Budi juga menampik bahwa Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan ada penyadapan pada Polri agar bisa melakukan OTT. "Kemarin itu ada pertanyaan, kenapa polri tidak bisa OTT. Pak Kapolri menjawabnya, bukan tidak bisa, bisa," ujar Budi, di Bareskrim Polri, Kamis (25/6). Menurut Budi, polri bisa saja meminta kewenangan penyadapan seperti KPK yang bebas.

Lebih lanjut, Budi mengharapkan agar polri tidak iri jika KPK memiliki kewenangan penyadapan yang lebih. "Tapi apa iya, suatu lembaga itu diberi kebebasan yang sangat luar biasa. Siapa yang akan awasi. Sepeti polri siapa yang awasi," kata Budi.

Untuk itu, Budi menuturkan, menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU KPK. Pihaknya selaku anggota polri hanya melaksanakan UU bukan untuk menilai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement