REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemui Presiden Joko Widodo, Kamis (25/6). AMAN datang untuk membahas RUU yang mengatur tentang perlindungan terhadap kelestarian serta kearifan lokal masyarakat daerah.
"Presiden telah menyambut baik apa yang menjadi keluhan kami, beberapa hal telah kami sampaikan terkait masalah RUU masyarakat adat," kata Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pusat, Abdon Nababan, Kamis (25/6).
Ia mengaku bahagia telah bisa berdiskusi langsung dengan Presiden Joko Widodo terkait perlindungan terhadap masyarakat adat. Beberapa hasil diskusinya antara lain, pertama pemerintah akan segera memproses pengesahan RUU tentang perlindungan masyarakat adat beserta kearifan lokalnya.
Kedua, AMAN meminta pemerintah untuk membebaskan korban kriminalisasi yang menurut data terdapat sebanyak 166 masyarakat adat yang menjadi korban.
Ketiga, AMAN meminta dibentuk satuan tugas masyarakat adat dan segera ditindaklanjuti untuk mengatasai berbagai masalah. Keempat, putusan MK 35 tahun 2012 dan MK no 5 tahun 2010 tentang hutan adat serta pengakuannya diminta ada instruksi Presiden untuk menindaklanjuti.
"Beberapa hal telah kami sampaikan dan Presiden tidak keberatan, segera ia akan memprosesnya, ini langkah besar," kata Abdon.