Rabu 24 Jun 2015 21:34 WIB

Tiga Penadah Gula Rafinasi Diamankan Polisi

Rep: c15/ Red: Karta Raharja Ucu
Gula Rafinasi Sitaan. Petugas memeriksa gula rafinasi sitaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gula Rafinasi Sitaan. Petugas memeriksa gula rafinasi sitaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku penadah dan penggelapan gula rafinasi. Gula Rafinasi sebanyak dua truk tronton diamankan di lapangan parkir Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan tiga pelaku, MS selaku penadah, SP dan U selaku pelaku penggelapan diringkus Polisi disalah satu lapak di Cikupa, Tangerang Rabu (24/6) dini hari.

"Mereka bawa gula rafinasi dari Cilegon menuju pabrik di Kerawang, tapi isi dari gula tersebut dikurangi, dan dioplos jadi satu ke karung bertuliskan gula konsumsi publik," ujar Mudjiono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).

SP dan U yang tercatat sebagai driver di salah satu pabrik gula di Cilegon, PT SUJ merupakan pemain lama. MS selaku penadah penggelapan gula tersebut juga mengaku sudah setahun berbisnis seperti ini.

MS biasa beroperasi dengan cara mengurangi satu kilogram gula pada setiap karung ukuran 50 kilogram. Hasil pengurangan tersebut lalu ditempatkan di sebuah karung bermerek SUJ yang merupakan salah satu merek gula siap konsumsi.

Dari ulahnya tersebut, persatu harinya MS bisa meraup setidaknya Rp 3 juta sebagai untung bersih. MS yang mempekerjakan enam karyawan saja membayar karyawan tersebut berdasarkan banyaknya karung yang bisa dihasilkan karyawan tersebut.

Untuk SP dan U sendiri mengaku mendapat bayaran hingga Rp 1,5 per satu tronton. SP dan U bukan satu satunya pemasok MS. Dalam satu hari belasan pemasok bisa mampir di lapak seluas 160 meter milik MS.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat MS dengan pasal berlapis. MS terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 480 KUHP pertolongan jahat, pasal 62 jo pasal 8 UU RI Nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

MS terncam hukuman penjara lebih dari 13 tahun penjara dan denda minimal Rp 2 miliiar. Sedangkan SP dan U juga dikenakan pasal yang sama karena turut serta dalam penggelapan tersebut dan terncam hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement