REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menginginkan lembaganya diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan seperti halnya KPK. Apabila penyadapan boleh dilakukan, kata dia, hal itu akan mempermudah kerja di kepolisian.
"Kita minta penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/6).
Badrodin menjelaskan, selama ini Polri baru bisa melakukan penyadapan apabila sudah ada kasus. Itu pun harus seizin pengadilan.
Padahal, katanya, KPK yang sama-sama lembaga penegak hukum, boleh melakukan penyadapan ada atau tidak ada kasus. "Kita juga maunya seperti itu, supaya ada kemudahan," katanya.
Lantaran tak bisa menyadap, lanjut Badrodin, lembaganya juga tak bisa melakukan operasi tangkap tangan. Sebab, hasil penyadapan tidak bisa dijadikan alat bukti oleh Polri karena bisa dianggap penyadapannya ilegal.
Badrodin percaya diri, apabila kewenangan menyadap seperti yang dimiliki KPK juga diberikan pada Polri, lembaganya akan makin kuat. "Bisa lebih hebat, lebih maju," kata Badrodin yang didampingi Kepala Bareskrim Mabes Polri Budi Waseso.