Rabu 24 Jun 2015 20:56 WIB

Pabrik Penggilingan Beras Gunakan Pemutih Urea Digerebek

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Beras
Foto: Youtube
Beras

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon menggrebeg sebuah pabrik penggilingan beras di Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/6). Dalam pengolahannya, pabrik itu diduga menggunakan cairan pemutih dari urea.

''Gudang tersebut kami gerebek setelah adanya laporan dari masyarakat,'' ujar Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Jarot Sungkowo.

Jarot mengatakan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya bersama dengan jajaran Disperindag Kabupaten Cirebon langsung meluncur ke pabrik milik seorang warga berinisial K tersebut. Di tempat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penggilingan beras yang dicampur urea.

Pencampuran urea dengan beras itu dilakukan melalui sebuah galon yang ditaruh di atas mesin penggilingan. Air dari dalam galon kemudian mengalir ke dalam beras yang sedang digiling di mesin penggilingan.

Saat dimintai keterangan, K mengakui bahwa galon tersebut berisi cairan urea. Cairan itu sengaja dicampur ke beras supaya beras menjadi lebih putih, cerah, dan tidak gampang pecah.  ''(Untuk penyelidikan lebih lanjut), barang bukti sudah kami amankan,'' terang Jarot.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu karung beras berukuran 50 kg, satu jerigen bahan urea dan satu jerigen galon yang ditempatkan di atas mesin penggilingan beras. Sedangkan untuk memastikan beras itu mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak, akan dilakukan uji laboratorium terlebih dulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pembimbingan, Konsultasi dan Mediasi Bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Didin Wahidin, mengatakan, jika hasil uji laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, maka pihaknya menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada polisi.

Pasalnya, itu berarti pemilik penggilingan sudah melanggar pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Didin menerangkan, penggilingan tersebut menghasilkan lima ton beras per hari. Beras yang dicampur dengan pemutih dari urea tersebut selanjutnya dipasok ke Bulog.

''Sedangkan beras yang dijual ke pasaran, katanya tidak memakai bahan tersebut,'' tutur Didin, saat ditemui di lokasi penggerebekan.

Sementara itu, pemilik pabrik penggilingan beras, K, mengakui pabriknya menggunakan urea sebagai pemutih untuk beras. Menurutnya, cara tersebut ditirunya dari seorang temannya di Karawang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement