Rabu 24 Jun 2015 20:31 WIB
Revisi UU KPK

PKB: KPK Sudah Suudzon

Abdul Kadir Karding
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Abdul Kadir Karding menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu khawatir terkait rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"KPK sudah 'suudzon' duluan bahwa pasti ini pelemahan ,padahal niatnya banyak pihak mendudukan persoalan pada prosedurnya, dan tidak ada upaya untuk melemahkan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/6).

Ia mengatakan revisi UU KPK mempunyai tujuan yang baik yang salah satu tujuan adanya revisi ini karena KPK sudah sering dikalahkan lewat praperadilan.

Karding mencontohkan apakah harus mendiamkan saja gugatan praperadilan yang dialamatkan kepada KPK sehingga harus membuat aturannya.

"Kita akan membuat aturan, ini kan sejak Pak Budi Gunawan (Komjen Pol) mengajukan praperadilan, sudah ada 14 gugatan praperadilan kepada KPK," ujarnya.

Terkait wewenang penyadapan, dia mengatakan di berbagai negara memang harus seizin pengadilan lalu banyak yang mengkhawatirkan apabila melalui pengadilan rawan bocor.

Ia menegaskan di Indonesia, pengadilan merupakan lembaga yang independen, merdeka, dan sangat rahasia.

"Saya juga menyarankan agar tidak dianggap melemahkan KPK, maka sampaikan ke Komisi III DPR RI mana saja yang tidak boleh direvisi," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan selama ini dalam permohonan penyadapan Polri dan Kejaksaan tidak pernah dipersulit pengadilan. Ia menyarankan kewenangan penyadapan tetap diperbolehkan namun apabila sudah masuk proses penyelidikan.

"Revisi UU KPK tidak akan berjalan tahun ini karena kita fokus ke UU KUHP, karena ini babonnya hukum pidana. Setelah itu UU KUHAP, dan nanti UU KPK akan menyesuaikan diri," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan apabila Presiden menolak revisi UU KPK maka DPR RI tidak bisa membahasnya karena ketentuan UUD 1945 menyebutkan bahwa pembahasan setiap UU harus melibatkan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement