Rabu 24 Jun 2015 21:07 WIB
Revisi UU KPK

'Revisi UU KPK Bentuk Ketakutan DPR atas Wewenang KPK'

Rep: c26/ Red: Angga Indrawan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU KPK yang masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 ditengarai menjadi alat melemahkan KPK. Anggota DPR dinilai merasa terancam dengan keberadaan serta kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf menilai cara tersebut sangat memperlihatkan DPR takut dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Tidak heran banyak kalangan yang merasa kewenangan KPK akan semakin sempit dengan revisi tersebut.

"Anggota DPR sudah merasa terancam oleh KPK sehingga berbagai cara dilakukan untuk melemahkan. Kelihatan sekali mereka takut dengan adanya KPK yang bisa menciduk mereka sewaktu-waktu," kata Maswadi saat dihubungi ROL, Rabu (24/6).

Ia menyebut beberapa poin-poin yang dibahas terlihat sekali ingin mengerdilkan KPK. Seperti yang paling terlihat adalah kewenangan penyadapan yang disebut akan dibatasi karena dinilai melanggar HAM.

Menurutnya, anggota DPR kini sudah semakin kacau. Bukannya mendukung pemberantasan korupsi tapi mengusulkan rencana-rencana yang mengindikasikan kekhawatiran akan kinerja KPK yang saban hari kembali menemukan kasus korupsi. Besar kemungkinan para legislator takut terjerat jika kewenangannya tak segera diperketat.

Keputusan ini juga dinilainya terasa sangat terburu-buru. Awalnya Komisi III DPR hendak memasukan rencana ini ke dalam Prolegnas 2016. Kemudian pada Selasa (23/6) kemarin sidang paripurna DPR memutuskan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement