REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama diresmikan, terjadi sejumlah kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Merespons hal tersebut, pemerintah berjanji akan melakukan langkah antisipasi agar korban tol tak melulu bertambah.
"Untuk antisipasi, kita akan kasih pengumuman tambahan supaya jangan ngebut sampe 100 km," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat, Hediyanto W Husaeni di sela rapat dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (24/6).
Berdasarkan data, kecelakaan di Cipali disebabkan pengemudi mengendarai dengan kecepatan tinggi. Padahal seharusnya di kisaran 60-100 km saja. Di Indonesia, kata dia, tidak ada peraturan kecepatan mengemudi di atas 100 kilometer. Padahal kalau di luar negeri, bisa ditangkap karena melanggar peraturan.
Yang menjadi penyebab seringnya terjadi kecelakaan di Cipali berdasarkan pengamatannya yakni akibat pengendara mengantuk dan memacu kendaraan di atas rata-rata. Rest areanya kan sudah ada, cuma belum lengkap rumah makan dan SPBU-nya blm ada, jadi kalau mengantuk sebaiknya istirahat dulu," tuturnya.