REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran secara resmi Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Basyir kepala Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/6) pagi.
"Tadi sudah kesini, mengatakan mengajukan mundur per Juli, akan Kemendagri bahas dahulu sebelum menjawabnya," ujar Tjahjo.
Kepada Tjahjo, Basyir mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari Walikota Pekalongan tidak berkaitan dengan isu yang berkembang selama ini yakni wacana majunya istrinya dalam Pilkada di kota Pekalongan. Menurut Tjahjo, keinginan mundur Basyir justru agar Pilkada serentak di Pekalongan berjalan netral.
Pasalnya, diketahui calon yang akan mengajukan diri dalam Pilkada tak lain adalah Sekretaris daerah dan asisten daerah Kota Pekalongan.
"Dia ingin netral makanya lebih baik mundur, bukan keluarganya bahkan dia sumpah dan janji tadi tidak mengajukan istrinya, ujar mantan anggota DPR RI tersebut.
Meski begitu, Tjahjo menegaskan mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah tidak bertentangan dengan Undang-undang dan mendapat persetujuan DPRD setempat. Untuk kasus walikota Pekalongan tersebut, diketahui telah mendapat persetujuan DPRD Kota Pekalongan.
"Prinsipnya ya dua itu tidak bertentangan dengan UU dan sudah ada persetujuan DPRD, karena kalau kita halangi, dia juga tidak niat. tapi kalau dia mundurnya tidak melawan UU dan sudah ada persetujuan DPRD itu bisa kami pertimbangkan," ujarnya.
Sementara istri Walikota Pekalongan Balqis Diab yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Pekalongan mengatakan proses pengunduran diri suaminya tinggal menunggu keputusan Kemendagri. Pasalnya, DPRD Kota Pekalongan telah mengesahkan pengunduran diri Basyir.
"Prosesnya tergantung menteri. Paripurna sudah, keputusan semuanya adalah Mendagri," ujarnya.