Rabu 24 Jun 2015 17:57 WIB

Polres Sleman Amankan Kosmetik tak Berizin

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kosmetik (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kosmetik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian Resor (Polres) Sleman mengamankan kosmetik tak berizin yang diduga berbahaya bagi kesehatan. Pengedar kosmetik tersebut, Fsap Alsveve (26) saat ini dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penjualan kosmetik ilegal pada Senin (1/6) pukul 14.00. Setelah diselidiki polisi berhasil menemukan tersangka dan mengamankan 16 item barang bukti.

Barang-barang tersebut berhasil ditemukan di kediaman Fsap di Jalan Krasak GK 2/12 RT 17 RW 04, Kota Baru, Gondokusuman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya SJ-M Spesial Whitening Cream 240 buah, SJ-S Spesial Whitening Cream 60 buah, dan fluocinonido cream 48 buah. "Untuk membuktikan berbahaya apa tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Humas AKP Haryanta, Rabu (24/6).

Menurut Haryanta, kometik tersebut dijual secara online dan pembayarannya ditransfer melalui ATM atas nama Dwi Pusputi yang beralamatkan Jawa Barat. Atas tindakannya, Fsap diduga melanggar pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta peredaran barang farmasi.

"Berdasarkan pasal 196 tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda  satu milyar rupiah," kata Haryanta. Sedangkan pasal 197 mengancam tersangka dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement