Rabu 24 Jun 2015 17:11 WIB
Revisi UU KPK

Soal Revisi UU KPK, JK Sebut Belum Ada Surat Presiden

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri).
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan hingga kini pemerintah, dalam hal ini presiden, belum mengeluarkan surat presiden terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wapres melanjutkan, pemerintah belum memberikan masukkannya terkait revisi UU KPK yang telah disepakati oleh DPR masuk dalam prolegnas 2015.

"Karena itu, saya, dari presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat presiden. Tapikan belum," katanya di JCC, Jakarta, Rabu (24/6).

Menurutnya, pembahasan terkait revisi UU KPK pun harus dilakukan bersama antara DPR dengan pemerintah. Sebelumnya, DPR resmi melakukan perombakan prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu. Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.

"Karena sebenarnya UU KPK adalah prioritas DPR 2014-2019," ujarnya saat paripurna.

Politikus dari fraksi Gerindra itu mengungkapkan, sebagai pengusul, pemerintah setuju komitmen agar perevisian UU KPK tersebut bisa pungkas tahun sekarang.

Ada beberapa prioritas pemerintah dalam perevisian UU 30/2002 tersebut. Antara lain, terkait penyadapan. "Pemerintah meminta agar perevisian mengatur tentang penyadapan agar tidak bertentangan dengan hak asasi," ungkapnya.

Selain menyangkut penyadapan, pemerintah menghendaki perevisian agar membentuk kesinambungan kerja antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

Paling penting dari kehendak Menkumham Yasonna, agar UU KPK saat mendatang memberikan fungsi dan tugas pokok badan pengawas internal KPK. Sebab selama ini dianggap komisi antirasuah tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan maksimal.

Wapres JK sebelumnya juga pernah mengatakan usulan revisi UU KPK tersebut tidak berarti memperlemah lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, revisi undang-undang justru juga dapat memperkuat lembaga tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement