Rabu 24 Jun 2015 16:21 WIB

Kulon Progo Kembangkan Motif Gebleg Renteng

Motif Gebleg Renteng
Foto: desakulur-temon
Motif Gebleg Renteng

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Koperasi Serba Usaha Tenun Mumbul di Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memproduksi berbagai variasi motif tenun lurik dengan gambar "Gebleg Renteng".

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kulon Progo Sri Harmintarti di Kulon Progo, Rabu (24/6), mengatakan yang diproduksi KSU Tenun Mumbul yang lebih membanggakan adalah dibuatnya motif tenun lurik khas Kulon Progo. "Beberapa motif yang telah dibuat dan telah diberi nama sesuai arti dan filosofi warna masing-masing adalah motif lurik "Jaladri", motif lurik "Pareanom" dan motif lurik "Menoreh"," kata Sri Harmintarti.

Ia mengatakan Dinas Koperasi dan UMKM terhadap KSU Tenun Mumbul dengan adanya fasilitasi magang ke Jepara untuk 10 orang dan bantuan peralatan tenun sebanyak satu unit. "Hasil dari magang dan bantuan peralatan serta pendampingan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM para perajin telah dapat membuat tenun lurik," katanya.

Dia mengatakan peluncuran tenun lurik khas Kulon Progo telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dengan momentum tersebut diharapkan akan meningkatkan pangsa pasar produk unggulan Kulon Progo, khususnya tenun lurik. Ia berharap produksi perajin semakin meningkat dengan pangsa pasar yang semakin luas yang akhirnya berdampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para perajin khususnya dan masyarakat pada umumnya.

"Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih mencintai produk lokal Kulon Progo dengan mendukung Gerakan Bela dan Beli Kulon Progo sehingga secara riil dapat mendongkrak perekonomian di wilayah Kulon Progo," kata dia.

Harmintarti mengatakan potensi pasar tenun lurik yang ada saat ini sangat besar dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi pegawai pemerintahan pada hari-hari tertentu di DIY, yang diikuti Surat Edaran Nomor 0120 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement