Rabu 24 Jun 2015 14:54 WIB

DPR Sambut Baik Perpanjangan Pendaftaran Capim KPK, tapi…

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) bersama Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/6).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) bersama Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan pihaknya menyambut baik perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan (Capim) KPK.

"Perpanjangan masa pendaftaran boleh saja dilakukan, sepanjang tidak menyalahi masa kerja pansel yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang (UU).  Justru harus didukung jika bertujuan menjaring lebih banyak calon yang berintegritas. Apalagi alasan pansel memperpanjang sudah jelas," katanya kepada ROL, Rabu (24/6).

Meski menyambut baik, pihaknya tetap mengingatkan agar pansel berhati-hati saat melakukan seleksi administrasi.  Sejak awal, katanya, pansel harus jeli melihat rekam jejak seorang pendaftar. Pansel diminta tidak hanya mengandalkan keterangan yang ada dalam SKCK dari kepolisian.

"Tidak boleh hanya menggantungkan SKCK. Sebab, keterangan yang ada di situ tetap harus ditelusuri  kebenarannya.  Seperti kita tahu, sistem pemberian keterangan identitas pribadi di Indonesia belum baik," ujarnya.

Seperti diktehaui, SKCK asli merupakan salah satu berkas yang harus dilengkapi para pendaftar capim KPK.  Selain SKCK, pendaftar capim juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Pendaftaran capim KPK masih akan dibuka hingga 3 Juli mendatang.  Sementara pengumuman pendaftar capim yang lolos seleksi administrasi dilakukan pada 4 Juli. Sejak 4 Juli hingga 3 Agustus, nama capim yang lolos seleksi administrasi akan dipaparkan kepada publik untuk diberi tanggapan. 

Rencananya, pansel akan membuat kolom data penunjang untuk mengakomodasi data-data yang menjadi dasar tanggapan publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement