REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan usulan dana aspirasi DPR ini masih perlu dibahas dengan pemerintah. "Ya kan masih perlu dibicarakan. Ini kan baru secara prinsipnya. Nanti kan baru bagaimana bentuknya, berapa besarannya. Tentu pemerintah ingin semua. Itu, Apapun namanya. Itu kan pembangunan untuk rakyat," kata Kalla di Jakarta Convention Center, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, menurut dia, pengusulan dana aspirasi tersebut merupakan hak dari DPR. Kendati demikian, usulan ini masih perlu persetujuan dari pemerintah dan DPR. "Ya namanya usulan kan boleh saja. Tapi kan nanti. Disetujui antara pemerintah dan DPR," sambung mantan ketua umum Partai Golkar itu.
JK pun menilai jika tidak terdapat kriteria yang jelas serta pengawasan dari penggunaan dana aspirasi tersebut, maka dikhawatirkan anggaran dana aspirasi akan disalahgunakan. Sehingga, ia meminta agar disusun kriteria serta aturan yang jelas jika dana aspirasi DPR ingin dimasukkan dalam APBN.
"Ya kalau kriterianya tidak jelas dan juga pengawasannya tidak jelas ya bisa. Tapi tentunya kriteria, cara dan aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," kata Kalla.
Sebelumnya, DPR resmi melakukan perombakan prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu.
Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015. "Karena sebenarnya UU KPK adalah prioritas DPR 2014-2019," ujar Sareh saat paripurna.