REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily mengatakan, rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan hal yang tidak penting, walaupaun DPR memasukkannya dalam Prolegnas 2015.
"Saya menilai tidak terlalu penting revisi UU KPK. KPK secara kelembagaan masih tetap dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya, di Jakarta, Selasa.
Ace mengatakan, KPK selama ini telah terbukti menjadi lokomotif utama lembaga penegak hukum yang mampu memberantas korupsi.
Dia menegaskan, tidak boleh ada pelemahan institusi KPK dengan alasan apapun.
"Bahkan perlu terus diperkuat agar memilki kewenangan yang kuat di tengah kekurangpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum lainnya," ujarnya.
Dia juga menyoroti kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, merupakan instrumen hukum yang harus melekat dalam lembaga seperti KPK.
Ace mengatakan, bagaimana KPK bisa bekerja untuk membuktikan suatu tindakan kejahatan korupsi kalau penyadapan dilarang. "Tentu penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan," katanya.
Dia menjelaskan, untuk menghindari tindakan penyadapan yang semena-mena, perlu diatur pengawasannya, misalnya harus mendapat izin dari Pengadilan.
Karena itu, menurut dia, upaya revisi UU KPK bukan merupakan prioritas dalam program legislasi nasional kini.
"Lebih baik DPR fokus pada agenda prolegnas lain yang lebih penting dibandingkan dengan mengutak-utik keberadaan KPK," katanya.
Sebelumnya Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015 setelah Rapat Paripurna pada (Selasa 23/6) mengesahkannya, kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono.
"RUU tentang perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang perubahan UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, selanjutnya diusulkan dalam prolegnas prioritas 2016," kata Sareh di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Sareh dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang, yang salah satu agendanya mengesahkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015.
Dia menjelaskan, pada awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui karena UU KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63 terlalu mendesak.
Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, menurut dia berkomitmen melakukan perubahan UU no 30 tahun 2002 dengan beberapa alasan kegentingan.