Selasa 23 Jun 2015 18:54 WIB

Soal Dana Aspirasi DPR, JK: Ya Boleh Saja

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri).
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam rapat paripurna DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai usulan dana aspirasi tersebut merupakan hak DPR.

"Ya boleh saja. Asal jangan masing-masing sama jumlahnya. Ya setuju semua aspirasi DPR. Jadi tidak berarti harus ada angka-angka tertentu," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (23/6).

Lebih lanjut, JK juga menjelaskan selama ini, dana APBN pun juga merupakan aspirasi dari DPR dan pemerintah. Ia pun memastikan pemerintah akan membahas terkait hal ini.

"Nanti dibahas lah. Pasti dibahas," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Rapat paripurna, DPR menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang meliputi penganggaran dana untuk pembangunan daerah pemilihan yang disebut dana aspirasi.

Pemimpin rapat paripurna DPR Fahri Hamzah mengetukkan palu setelah anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna di gedung DPR Jakarta, menjawab setuju saat dia menanyakan apakah UP2DP disetujui.

Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja UP2DP Totok Dariyanto menyampaikan hasil panitia kerja mengenai program itu di rapat paripurna dan diinterupsi oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar.

"Secara pribadi saya menolak UP2DP ini karena peraturan ini dalam implementasi menunjukkan ketidakadilan karena komposisi anggota DPR RI tidak rata dan tidak mewakili seluruh daerah," kata Agun.

Ia menyebut program yang meliputi penganggaran dana Rp20 miliar per anggota dewan untuk pembangunan daerah pemilihan itu justru akan memberatkan anggota dewan.

"Tanpa ada program ini, kita bisa rasakan kapitalisasi di daerah. Bagaimana mungkin anggota DPR RI di dapil bisa melepaskan kepentingan subjektif partai, terjadi politisasi dan inventarisasi untuk terpilih lagi. Bagaimana dengan calon yang baru," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement